Gema Mitra – Kab. Tasik
Setelah ada laporan dari saudara R pada bulan Juni 2018 yang lalu, jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya terus mengumpulkan barang bukti dan mengembangkan kasus perampasan disertai kekerasan satu unit sepeda motor matic yeng terjadi di wilayah Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
Dikatakan Kasat Reskrim H. Pribadi Atma, S.Pd., M.H, bahwa Polres Tasikmalaya setelah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka yang sudah diketahui identitasnya tersebut tidak di gubrisnya, akhirnya pada hari Selasa (18/12/2018 ) kemarin, tim satreskrim berhasil membekuk ketiga tersangka di daerah Karangnunggal dan Cibalong tanpa perlawanan.
“Karena ketiga tersangka ini sulit untuk hadir, jadi terpaksa kami melakukan pengejaran”, jelasnya.
Ia menuturkan, menurut pengakuan tersangka, baru kali ini mereka melakukan hal seperti ini dan inipun karena suruhan seseorang untuk menagih hutang. Berdalih menjadi debt colector akhirnya ketiga tersangka ini melakukan perampasan dengan paksaan tanpa persetujuan yang punya.
“Karena syarat menjadi debt collector adalah harus mempunyai surat resmi atau sertifikasi dan surat kuasa dari si penagih, jadi tidak serta merta atau seenaknya saja untuk merampas”, ujar Pribadi.
Ketiga tersangka yakni I, D dan U berikut barang bukti satu unit sepeda motor, kini diamankan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya dan untuk mempertanggung jawab perbuatannya ini mereka dikenakan pasal 368 dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. (N’Coz)