Kab. Tasikmalaya – GM | Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menyetujui pembahasan Ranperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Selasa (22/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi menjelaskan bahwa Ranperda tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Adapun dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Retribusi daerah ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. Dengan kata lain, pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan atau balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah,” terang Apip.
Retribusi sendiri menjadi beban masyarakat yang memang wajib retribusi. Persisnya orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah.
“Secara umum pemungutan retribusi hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan pembangunan daerah. Fungsi lainnya adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah, yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membukakan lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat,” tambah Apip.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya lainnya, Ami Fahmi. Menurutnya, adanya Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah dalam rangka peningkatan PAD.
“Kalau misalkan beberapa objek retribusi belum ada peraturan daerah, maka pemerintah daerah belum bisa menarik retribusi. Jadi ketika ada dasar hukumnya, maka bisa diatur di dalamnya seperti penyesuaian tarif retribusi parkir dan lainnya,” kata Ami.
Dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi, maka pembayaran pajak bumi dan bangunan tidak harus manual oleh kepala dusun atau RT/RW. Sekarang bisa dengan pembayaran sistem online, baik Q-ris, transfer online pakai debit atau m-banking. (*)