DPRD Pangandaran Difasilitasi Kemenkumham Jabar Terkait Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif

Bandung – GM | Salah satu tugas utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Proses pengharmonisasian, penyelesaian, dan konsolidasi Rancangan Produk Hukum Daerah diamanatkan oleh Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Penyelesaian, dan Konsolidasi Raperda dan Raperkada.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, memerintahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, beserta jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Suhartini, dan Tenaga Perancang Perundang-undangan untuk Zonasi Kabupaten Pangandaran telah melakukan konsultasi dengan Perwakilan DPRD Kabupaten Pangandaran terkait Naskah Akademik dan Raperda yang diajukan oleh DPRD. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Ismail Saleh, Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung pada hari Selasa, 25 Juli 2023.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar menyampaikan beberapa hal penting terkait penyusunan Naskah Akademik, termasuk penggunaan pedoman yang terdapat dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, untuk teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, digunakan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, menjelaskan bahwa para perancang menggunakan aplikasi bernama “Kacangjabar” yang dapat dimanfaatkan secara online dalam penyusunan Raperda, termasuk Naskah Akademik. Aplikasi ini juga memungkinkan untuk melakukan konsultasi terkait penyusunan Naskah Akademik sebagai bagian penting dalam pembentukan Raperda.

Selain itu, mulai 1 Agustus 2023, semua permohonan bantuan dalam penyusunan produk hukum daerah akan dilayani melalui aplikasi “E-Perda Juara.” Aplikasi ini merupakan revitalisasi dan peningkatan fitur dari Layanan Perundang-Undangan sebelumnya pada portal Kabayan Pasti.

Dengan pemanfaatan penuh aplikasi “E-Perda Juara,” diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengharmonisasian Raperda dan Raperkada baik dari perspektif pemerintah daerah dan DPRD maupun dari kantor wilayah, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *