Pangandaran – GM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus mengoptimalisasi fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“JDIH menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan,” ucap Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin
Menurutnya, fungsi dari JDIH ini juga memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara akurat, cepat, lengkap dan mudah.
“Anggota JDIH ini mulai dari institusi pusat, kementerian, swasta, provinsi dan daerah. Termasuk sekretariat DPRD Pangandaran masuk dalam JDIH,” kata Asep, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut Asep menuturkan, JDIH ini tertuang dalam Perturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2012. Dengan adanya JDIH, informasi hukum dan produk hukum bisa dibuka secara transfaran, baik di sekretariat DPRD maupun Sekretariat Daerah.
“Stakeholder dan masyarakat umum bisa mengetahui informasi produk hukum dengan sekali klik. Mempercepat dan mempermudah mengakses produk hukum,” tuturnya.
Untuk itu, kata Asep, JDIH ini harus dikelola secara inovatif dan kretif, supaya diterima dengan mudah oleh masyarakat. Artinya harus mempermudah, bukan malah mempersulit.
“Produk hukum daerah di Kabupaten Pangandaran harus bisa membumi dan dipahami oleh masyarakat dengan adanya JDIH. Kita sudah Launching JDIH,” terangnya.
Terlebih, unsur stakeholder juga sudah dikumpulkan dalam sosialisasi JDIH ini. Supaya nantinya bisa turut ikut menyampaikan kepada masyarakat.
“Dengan adanya sistem ini, masyarakat juga tidak harus cape datang ke Kabag Hukum Setda Pangandaran atau Sekretariat DPRD. Cukup klik saja,” tukasnya. (*)