• Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Gemamitra.Com
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
Gemamitra.Com
No Result
View All Result
Home Birokrasi

DPRD Pangandaran Tetapkan Raperda Tentang Ketahanan Pangan Daerah Menjadi Perda

gemamitra by gemamitra
01/12/2021
in Birokrasi
0
DPRD Pangandaran Tetapkan Raperda Tentang Ketahanan Pangan Daerah Menjadi Perda
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pangandaran.gemamitra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menetapkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) Tentang Ketahanan Pangan Daerah ditetapkan pada Rapat Paripurna Penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.H.M.M mengatakan sebelum menetapkan Peraturan Daerah Tentang Ketahanan Pangan daerah, DPRD Kabupaten Pangandaran juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Menurutnya, ditetapkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangandaran Daerah bertujuan mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah; menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat; dan melindungi petani dalam rangka produktifitas dan stabilitas harga.

”Agar ketahanan pangan di Kabupaten Pangandaran dapat terantisipasi dengan baik,” ungkapnya usai memimpin sidang paripurna, Selasa (30/11/2021).

Lebih lanjut Asep Noordin mengatakan, di dalam Peraturan daerah Tentang Ketahanan Pangan Daerah, Pemerintah daerah bertanggungjawab atas ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan Produksi lokal di daerah, salah satunya dengan membangun dan menetapkan sentra produksi pangan.

Asep menuturkan, di dalam pasal 10 Peraturan daerah Tentang Ketahanan Pangan Daerah menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menjaga stabilitas harga Pangan Daerah. Stabilitas harga, kata dia bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen Pangan di Daerah.

”Dalam hal menjaga stabilitas harga Pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah Daerah dengan pemangku kepentingan di bidang Pangan. Dalam hal melindungi produsen Pangan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan, Pemerintah Daerah mengembangkan pelaksanaan sitem resi gudang,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menghindari masalah pangan, di dalam Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah juga diatur bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pecegahan masalah pangan yang meliputi perencanaan, produksi, distribusi, koordinasi dan sinkronisasi, sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan keamanan pangan serta melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat.

Apabila terjadi masalah pangan, kata dia, Pemerintah Daerah dapat melakukan penanggulangan dengan cara pengeluaran pangan, dalam hal terjadi kelebihan pangan; peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan, dalam hal terjadi kekurangan pangan; penyaluran pangan secara khusus, dalam hal terjadi ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pangan; pemberian subsidi harga dan/atau operasi pasar, dalam hal terjadi lonjakan harga pangan; danperlindungan pelaku produksi pangan dalam hal terjadi penurunan harga pangan secara signifikan dan/atau gagal panen.”Pemerintah Daerah berkewajiban mengumumkan informasi harga komoditas pangan,” ungkapnya.

Asep berharap, Masyarakat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, yakni dengan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Kawasan Konservasi Sumber Daya Air dan Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan.***

Tags: DPRD Pangandaran
Previous Post

Tarik Wisatawan, Disporabudpar Gelar Kompetisi Pariwisata Kota Tasikmalaya

Next Post

Bupati Tasik Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 186 Pejabat Administrator

Next Post
Bupati Tasik Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 186 Pejabat Administrator

Bupati Tasik Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 186 Pejabat Administrator

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

COLORMAG
We love WordPress and we are here to provide you with professional looking WordPress themes so that you can take your website one step ahead. We focus on simplicity, elegant design and clean code.
Gemamitra.Com

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Contact Us
  • Hubungi Kami
  • Implementasi “Sikap Sosial” dalam Pembelajaran PAIBP di SDN Cikiara melalui Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Info Iklan
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy
  • REGIONAL
  • Tentang Gema Mitra
  • Teras

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi