Kota Tasikmalaya – GM | Jengah dengan amburadulnya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Ciangir dengan valume sampah yang semakin menumpuk, dan sistem Sanitary Landfill yang belum maksimal, LSM Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (JAWARA) menggelar audensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya.
“Dari cara penimbunan, insinerator yang mangkrak, jembatan timbang yang tidak berfungsi dan hal lainnya. Maka TPA Ciangir Sudah tidak layak dan harus segera di tutup,” ungkap Ir. H. Nanang Nurjamil, Kamis, 30/06/2022.
Selaku pembina LSM Jawara, Nanang Nurjamil atau lebih dikenal dengan panggilan Kang Jamil, menyoroti tentang buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya dalam pengelolaan sampah yang dinilai sangat tidak baik dan tidak inovatif.
“Hal itu, dapat di lihat dari tidak adanya perkembangan dari segi pemeliharaan armada maupun pengelolaan TPA itu sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, ada yang lebih memprihatinkan lagi, yaitu tercemarnya air di wilayah Ciangir yang sampai saat ini belum ada solusi yang diberikan kepada 58 KK untuk permasalahan yang mereka hadapi.
Kang Jamil menegaskan bahwa, dengan tidak sedikitnya alokasi anggaran OM (Operasinal Maintenance) yang diberikan pada tahun 2022 ini dan tidak adanya realisasi kinerja menjadikan sebuah pertanyaan besar.
“Jika melihat kepada anggara yang sudah di alokasikan untuk BBM/Pelumas sebesar Rp. 2,1M dan anggaran Suku Cadang sebesar Rp. 1,5 M maupun Anggaran Tenaga/SDM/THL berikut lembur hari besar Over Volume Sampah sebesar Rp. 4,1 M,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk TPA Ciangir itu sendiri seharusnya menjadi perhatian yang dengan segera harus dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak di harapkan di kemudian hari.
Hal ini sudah saya peringatkan sejak tahun 2017, bahwa TPA itu harus di kelola dengan baik, bukan hanya di jadikan tempat pembuangan saja. Maka jika kita melihat kondisi TPA Ciangir saat ini, sudah sangat tidak layak lagi untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah,” ungkap Kang Jamil.
“Untuk itu, saya meminta kepada dinas lingkungan hidup untuk segera melakukan normalisasi sungai Cipagaran yang menjadi sumber kehidupan warga setempat. Kemudian, segera lakukan pipa outlet dari kolam maturase yang bocor. Dan segera berikan ganti rugi kepada 58 KK warga masyarakat yang terdampak pencemaran air lindi dari TPA Ciangir,” pungkasnya.
Sementara DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim menghimbau kepada ketua komisi I DPRD, bahwa hal ini harus ditangani secara serius, dan segera mengagendakan untuk dapat meninjau langsung ke lapangan TPA Ciangir serta mengajak dinas terkait maupun LSM JAWARA yang menjadi LSM terdepan dalam menyuarakan rasa simpatis terhadap permasalah ini, agar nanti dapat melihat persoalannya seperti apa.
“Jika sudah tahu dengan benar setelah turun ke lapangan, maka dapat kembali kita bawa ke dalam Forum untuk membicarakan tentang solusinya dan disampaikan kepada pemangku kebijakan,” ungkap Aslim. (WN)*