Kakek 62 Tahun Dibekuk Polisi Tasik, Simpan Ratusan Lembar Uang Palsu

Tasikmalaya- Gemamitra.com | Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemilikan dan penyimpanan uang palsu. Seorang pria berinisial EN (62), warga asal Provinsi Banten, diamankan petugas setelah kedapatan membawa ratusan lembar uang palsu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Senin (12/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., serta Kepala BRI Tasikmalaya Kota, Laura Rulida Eka Sari.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIBdi area parkir Indomaret, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 1 unit handphone merk OPPO A15 warna hitam
  • 1 buah tas warna hitam

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya cukup berat, karena menyimpan dan memiliki uang palsu termasuk tindak pidana serius,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang dalam setiap transaksi, serta tidak segan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah beredarnya uang palsu. Kami harap informasi sekecil apa pun bisa segera dilaporkan agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *