KIA di Kota Tasik Dibatasi

Gema Mitra – Kota Tasik
Antusias dan sambutan masyarakat untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) ternyata sangat tinggi, sehingga melebihi kemampuan daya cetak tiap harinya. Hal itu terbukti dari nomor antrian pendaftaran yang semakin hari semakin bertambah.

Hal itu tidak sebanding dengan sarana prasarana yang ada. Akibatnya proses pembuatan KIA jadi terhambat.

Seperti dikatakan Entis Sutisna Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tasikmalaya, bahwa Idealnya pembuatan KIA tiap hari per Kecamatan mencetak maksimal sekitar 70-an karena kalau dipaksakan lebih dari itu, selain hasil cetakan kurang bagus, jam kerja harus nambah dan mesin cetak/printer akan panas dan cepat rusak. Sementara saat ini sarana dan prasarana masih kurang/terbatas.

“Agar hasil cetakan tetap bagus, mesin cetak/printer stabil dan jam kerja tidak perlu nambah, maka penerimaan pencetakan tiap harinya UNTUK SEMENTARA dibatasi lebih kurang sekitar 70-an”, paparnya kepada Gema Mitra ditemui diruangannya, Jumat 16/08/2019.

Sementara Sari Sriwati Kepala Seksi Identitas mengatakan, sesuai dengan surat edaran Nomor 470/358/disdukcapil tentang pelayanan penerbitan KIA poin 3 yang berbunyi pada tahun angaran 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya menargetkan penerbitan KIA sebanyak 52.500 keping KIA sementara jumlah anak di kota Tasikmalaya sebanyak 230.000 anak. Untuk kepentingan tersebut kami telah menyampaikan usulan penambahan anggaran pada Perubahan APBD 2019 termasuk menganggarkannya pada tahu 2020, sehingga pada prinsipnya seluruh anak di Kota Tasikmalaya tetap akan terlayani kepemilikan KIA nya.

Kemudian poin 4 yang berbunyi untuk sementara kami tidak melayani penerbitan KIA secara kolektif dalam arti permohonan penerbitan KIA harus di urus oleh orang tua yang bersangkutan.

Disamping itu, lanjut Sari, untuk verifikasi Nomor Induk Kependuduk (NIK) harus singkron dengan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
“Kalau beda kan tidak bisa dicetak, tentu kita harus merubah atau memperbaikinya dulu supaya data kependudukannya singkron”, ujarnya.

Diharapkan kepada masyarakat yang akan membuat KIA supaya di urus oleh orang tua yang bersangkutan, tidak diwakilkan atau dikolektifkan. “Hal itu dimaksudkan supaya kalau ada perubahan data kependudukan bisa diketahui secara langsung oleh yang bersangkutan”, pungkasnya. (Tatang RA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *