Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Tasikmalaya Luncurkan Kontak Resmi Pengaduan Masyarakat 24 Jam

Alt

Gema Mitra – Kota Tasik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam mengurus beragam administrasi kependudukan mulai dari akta kelahiran, KTP, KK, akta nikah hingga akta kematian.

Kesibukan OPD terlihat setiap harinya untuk melayani masyarakat yang mengepung komplek perkantoran Jln. Ir. Juanda ini hingga mengantri.

Meski demikian, tak membuat pejabat di dinas tersebut berhenti melakukan inovasi pelayanan. Salah satunya para pegawai Disdukcapil disarankan untuk aktif bermedia sosial. Itu dilakukan untuk mendengarkan keluhan dan masukan langsung dari masyarakat.

Sudah sejak lama, pegawai Disdukcapil intens berselancar di media sosial facebook untuk kepentingan menyerap informasi atau keluhan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat mengenai administrasi kependudukan.

Tak berhenti sampai di situ, baru-baru ini, pengelola Disdukcapil Kota Tasikmalaya kembali berinovasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dengan meluncurkan kontak resmi pengaduan pelayanan masyarakat di nomor 082126128404. Nomor tersebut bisa dihubungi melalui SMS, WhatsApp bahkan telepon langsung.

Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, DR. H. Imih Misbahul Munir, Drs., M.Si mengaku, apa yang dilakukannya ini semata-mata untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menadapat pelayanan. Karena menurutnya, di era digital ini, keleluasaan akses berkomunikasi adalah yang paling utama.

“Nomor yang kami berikan kepada masyarakat bisa dihubungi selama 24 jam. Setiap keluhan dan masukan tentunya akan kita tindak lanjuti. Adapun yang mengelola contact person tersebut adalah Bidang PDIP (Pemanfaatan Data dan Informasi Pelayanan),” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, upaya tersebut diharapkan bisa lebih memudahkan masyarakat yang ingin mengurus admisnistrasi kependudukan.

“Kalau ada kontak person kan lebih mudah, mereka bisa konsultasi atau menanyakan sarat apa saja yang harus di bawa dalam proses keadministrasian, sehingga akan lebih mempercepat pelayanan dan masyarakat lebih hemat waktu”, ungkapnya, Selasa (11/12/2018). (Kesit)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *