Pangandaran.gemamitra.com | Pansus V DPRD Pangandaran menyampaikan 12 poin perbaikan pasca pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026. Ada beberapa hal yang harus ditambahkan dan dikurangi dalam teknis penulisan.
Selain itu, ada pula yang perlu ditindaklanjuti dengan regulasi lanjutan seperti peraturan bupati atau Perbup. Perbaikan ke 12 poin tersebut disampaikan Ketua Pansus V Ucup Supriatna secara virtual dari Gedung DPRD Pangandaran.
12 Poin Perbaikan Hasil Pembahasan Raperda RPJMD 2021-2016:
Perbaikan 1
Data yang tertuang pada BAB II baik data kependudukan, data ekonomi maupun data statistik agar disesuaikan dengan data yang terbaru. Sehingga SKPD terkait yang merupakan sumber data harus kooperatif dalam menghimpun data.
Perbaikan 2
Penulisan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pada halaman III-171, seharusnya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbaikan 3
Penulisan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 pada 3.1.1. kinerja pelaksanaan APBD seharusnya ditulis secara lengkap. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perbaikan 4
Penulisan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah pada halaman III-172 seharusnya pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perbaikan 5
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sehingga tidak dapat dijadikan acuan.
Perbaikan 6
Sesuai hasil rapat pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026, bahwa misi 3 diubah menjadi ‘Mengembangkan aksesibilitas kesehatan dan pendidikan sampai perguruan tinggi, peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, serta peningkatan kompetensi lulusan’.
Perbaikan 7
Ada misi 4. Meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial yang berkeadilan berbasis potensi lokal. Itu perlu ditambahkan pengembangan UMKM berbasis pertanian, kehutanan, perikanan, perkebunan. Dan ekonomi kreatif yang bersinergi dengan pengembangan pariwisata serta mendorong digitalisasi UMKM.
Perbaikan 8
Pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis produk lokal perlu ditambahkan. Usulan ini menjadi bahan pertimbangan guna pembahasan lebih lanjut dalam penajaman dan penyempurnaan Raperda RPJMD 2021-2026 oleh pemerintah daerah.
Perbaikan 9
Program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) dan Pangandaran mengaji lanjutan perlu dievaluasi, instrumen kinerjanya harus real. Misalnya tentang kualifikasi SDM, kelembagaan, kurikulum. Kemudian, materi yang disampaikan, satuan pelajarannya, pola dan bentuk persentasi materi, medianya ekstra, intra atau co-kurikuler.
Program tersebut juga diminta dikaitkan dengan Perda Diniyah pada pasal pendidikan diniyah terpadu di sekolah umum. Secara regulasi perlu dijabarkan dalam peraturan bupati. Materi evaluasi tentang kurikulum dan lain sebagainya, dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Perbaikan 10
Pada kerangka pendanaan (BAB VII), terkait kapasitas real keuangan daerah, yang basisnya adalah PAD, harus lebih fokus untuk didiskusikan kembali tentang pemetaan dan potensi PAD.
Karena perlu kajian serius bagaimana menggali PAD sumber produktif, pengelolaan aset daerah, data penghitungan perimbangan dan bagi hasil dari pusat dan provinsi.
Seiring dengan perkembangan ekonomi, perlu dikaji tentang pajak listrik (data konsumen dan persentase pajak dari publik).
Usulan ini juga menjadi bahan pertimbangan guna pembahasan lebih lanjut dalam Raperda RPJMD 2021-2026 oleh pemerintah daerah.
Perbaikan 11
Sebagai catatan tentang peran regulasi daerah, perlu dikaji regulasi yang perlu dibentuk untuk mendukung RPJMD ini. Kemudian regulasi turunannya, peraturan bupati dan lain-lain. Untuk menjelaskan arahan, kebijakan, parameter kinerja teknis SKPD
Usulan ini akan menjadi bahan perumusan kebijakan lebih lanjut secara teknis oleh pemerintah daerah, setelah Peraturan Daerah atau Perda RPJMD 2021-2026 diundangkan.
Perbaikan 12
Terkait dengan kerangka pendanaan pembangunan daerah 2021-2026, perlu ada pencermatan kembali. Apakah indikasi rencana program prioritas Pemkab Pangandaran yang berisi program-program. Baik untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah, maupun untuk pemenuhan layanan perangkat daerah.
Alokasi Belanja Beberapa SKPD Perlu Dikaji Ulang
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sudah dapat diakomodasi dengan proyeksi penghitungan anggaran. Sebagaimana dituangkan pada tabel 7.1T.C-15 kerangka pendanaan pembangunan daerah 2021-2026 Kabupaten Pangandaran.
Kemudian pada tabel 7.2TC-16 indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan pencermatan Pansus V DPRD Pangandaran, kata Ucup, terdapat beberapa SKPD yang alokasi belanjanya perlu dikaji kembali.
“Usulan ini menjadi bahan pembahasan dan pencermatan ulang. Terhadap reformulasi perhitungan proyeksi kerangka pendanaan pembangunan daerah 2021-2026 oleh pemerintah daerah,” sebutnya.***