Penyerahan 10 Buah Sertifikat, Kado Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke 18

Gema Mitra – Kota Tasik
Bertempat di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, digelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-18 Tahun Kota Tasikmalaya. Acara tersebut dihadiri Wali Kota Tasikmalaya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Kepala DPRD Kota Tasik, Wakil Kepala DPRD Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat dan Tamu Undangan. Kamis,(17/10/2019).

Dalam sambutnya Wali Kota Tasikmalaya Drs.H Budi Budiman mengatakan diusia yang ke-18 ini Kota Tasikmalaya sudah melakukan berbagai macam cara dan kegiatan yang bertujuan untuk membawa Kota dan Masyarakat Kota Tasikmalaya menjadi lebih maju dan sejahtera, sejajar dengan daerah Kabupaten/Kota yang lain yang sudah terlebih dahulu berdiri. Hasil yang sudah diraih ini merupakan hasil kerja kita bersama masyarakat Kota Tasikmalaya, hal ini tidak lepas dari jasa pahlawan dan pemimpin Kota Tasikmalaya sebelumnya. “Oleh karena itu di kesempatan yang berbahagia ini atas nama Kota Tasikmalaya mengucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para pendahulu yang berjasa membangun Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu kado terindah pada ulang tahun ke 18 kota Tasikmalaya tahun ini adalah penyerahan sertifikat tanah dari pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya kepada pemerintah daerah Kota Tasikmalaya pada Senin, 23 september 2019 yang lalu. Penyerahan 10 (sepuluh) buah sertifikat ini merupakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh pihak kejaksaan.
“Adapun 10 buah sertfiikat tersebut yaitu sertifikat perluasan stadion dadaha, sertifikat ex.dllajr/taman parkir, sertifikat lapang tenis dadaha, sertifikat stadion dadaha, sertifikat lapang upacara dadaha, sertifikat blok pangaduan kuda dadaha, sertifikat perluasan lapang dadaha, sertifikat lapang dadaha, sertifikat blok dadaha dan sertifikat gedung kesenian,” paparnya.

Walikota menuturkan Kota Tasikmalaya berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003 tentang Hari Jadi Kota Tasikmalaya yang berisikan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Jadi Kota Tasikmalaya.
“Atas nama pribadi serta selaku pimpinan daerah di Pemerintahan Kota Tasikmalaya, kami ucapkan selamat Hari Jadi ke-18 Kota Tasikmalaya. Terimakasih atas sumbangsih peran dalam membangun Kota Tasikmalaya. Hari Jadi ini seyogianya merupakan kebahagiaan bagi seluruh warga Kota Tasikmalaya, bukan hanya milik Pemerintah Kota Tasikmalaya,” ujarnya. (Kesit)***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *