Pohon Ganja di Rajapolah Disamarkan di Tengah Kebun Cabai, Dua Pelaku Diamankan

Tasikmalaya, Gemamitra.com — Upaya menyamarkan tanaman ganja di tengah kebun cabai akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap penanaman 7 pot tanaman ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial NM (28) dan RA (26). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi, Kamis (8/10/2026).

“Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15–20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,” ungkap AKP Yayu.

Menurutnya, pengungkapan berawal dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga sengaja menyamarkan tanaman ganja dengan menempatkannya di antara tanaman cabai. Cara tersebut dilakukan agar keberadaan tanaman terlarang itu tidak mudah diketahui warga sekitar.

“Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui,” tambahnya.

Dari lokasi, petugas kemudian mengamankan tujuh pot tanaman ganja yang masih berukuran relatif kecil. Tanaman tersebut memiliki tinggi rata-rata sekitar 15 hingga 20 sentimeter.

Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap kedua pelaku. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis ganja.

“Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Yayu.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut, lanjutnya, berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Saat ini, kedua pelaku berikut 7 pot tanaman ganja telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *