Terlilit Utang Judi Online, Dua Remaja di Tasikmalaya Nekad Bobol Konter HP

Kab.Tasikmalaya.gemamitra.com | Pelaku pembobol Toko Handphone (HP) di wilayah Kecamatan Bantarkalong, akhirnya di tangkap Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya.

Dua orang terangka tersebut bernama
Riyanto (19) dan Ajang Abdillah (24), dia berasal dari Kecamatan Karangnunggal.

Bacaan Lainnya

Dua pemuda ini telah menggasak 51 HP Android dari berbagai merek pada pekan lalu. Mereka masuk kedalam Toko dengan cara naik ke Baligo dekat Toko HP yang berlantai dua.

“Kami berhasil mengungkap pembobolan Toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang RO dan AZ.”Ucap AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya saat jumpa pers di Mako Polres, Senin (14/03/2022).

Kemudian, dua pemuda merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Lalu, rekan satunya lagi menunggu diluar toko untuk menerima HP Curian.

Mereka berdua dihadapan Polisi, keduanya mengaku membagi dua HP hasil curian dan seorang mendapatkan 29 Hp dan satu lagi 22 HP.

Keduanya sudah berhasil menjual 22 HP curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi serta Karawang.

“Mereka ini bagi dua HP hasil curian. Dijualah sebanyak 22 buah. Rata rata satu hp dihargai Rp 1 Juta sampai Rp 2 Juta.”Ujar Dian Purnomo kepada wartawan.

Sedangkan, Polisi mengamankan 29 unit Handphone dari tangan para pelaku. Adapun barang bukti saat membongkar Toko HP yaitu satu buah Linggis dan Gunting turut disita, sehingga yang punya Toko HP (korban) mencapai Rp 74 Juta Rupiah.

“Kerugiannya korban sebanyak Rp 74 juta dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku RO juga sebelumnya pernah melakukan percobaan dalam pencurian bongkar ATM.”Terang Dian.

Dua pelaku itu, mengaku nekad membobol Toko HP dikarenakan terdesak utang akibat judi online.

“Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tau toko dan sudah diincar pak.”Jelas Ajang Abdillah Pembobol Toko HP.

Namun, Pemilik Counter Handphone Putra Cell yang beralamat di Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong tersebut terbilang cermat.

Depi Paramadhita (45) selaku pemilik Toko HP, ia menjelaskan bahwa telah kehilangan Handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp 74 juta.

“Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang baru dan total kerugian Rp 74 juta.”Tutur dia.

Dia menceritakan, dari 51 Handphone yang dicuri, Handphone yang termahal bernilai 8 juta seperti merek Samsung dan Vivo juga IPhone.

Kedua pelaku, akibat ulah perbuatanya, mereka terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *