Kab. Tasikmalaya – GM | Delapan Gadis Remaja asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban aksi pornografi yang dilakukan oleh seorang Pemuda.
Ke delapan korban yang merupakan pelajar tersebut berusia 15-17 tahun. Aktifitas pribadinya dimulai dari mandi, buang air hingga tidur di Rumah Kos kawasan Rancamaya direkam pelaku menggunakan Kamera.
Perbuatan pemuda ini dilakukan sejak beberapa bulan lalu dengan memasang kamera kecil di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur kosan. Otomatis segala aktifitas korban saat mandi maupun tidur terekam oleh kamera yang terhubung dengan aplikasi yang dipasang di Handphone pelaku.
“Perlakuan pelaku sejak Februari sampai April 2022. Pelaku sengaja memasang kamera di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur dengan tujuan merekam anak kos yang lagi mandi buang air sampai tidur dikamar,” terang IPDA Agus Kasdili, Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal kepada Wartawan di Kantornya, Rabu (11/05/2022).
Lebih jauh dikatakan, pertama kali diketahui adanya kamera tersebut oleh korban inisial M, pada saat selesai mandi dan memakai handuk, korban melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam, ternyata sebuah kamera kecil.
Dengan begitu, salah seorang korban pun memberitahukan kepada teman-teman satu kosannya. Setelah dicek kemudian mengambil benda tersebut, ternyata sebuah kamera yang di dalamnya ada memori. Termasuk, aksi pelaku yang sempat terekam ketika sedang memasang kamera di ventilasi kamar tidur dan kamar mandi di rumah kosan tersebut.
“Pas di buka diambil ada memorinya. Lalu melalui Handphone korban kemudian di buka ternyata terlihat gambar kegiatan sedang mandi telanjang, sedang buang air dan saat tidur, terekam oleh kamera tersebut. Lucunya pelaku diketahui karena sempat terekam dalam video itu,” papar Agus.
Selanjutnya, pelaku nekat melakukan perbuatannya tersebut untuk konsumsi dirinya sendiri dan tidak disebarluaskan ke Publik. Terdorong oleh nafsu birahinya.
“Ingin melihat tubuh para korban tersebut. Digunakan untuk fantasi pribadi,” ucap dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti lensa kamera yang menempel pada potongan lidi. Kemudian dibungkus plastik dan ada satu unit Handphone milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban juga kartu memori hingga charger.
Pelaku tersebut berinisial KAA (22) asal Kampung Rancamaya diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman penjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Agus. (*)