Lokseumawe – GM | Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS merupakan salah satu badan yang dibentuk melalui Permendikbudristek No. 31 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Satgas PPKS sendiri berfokus pada dua kinerja yaitu Pencegahan dan Penanganan. Pencegahan yang dilakukan ini menyasar kepada seluruh warga dan civitas akademika kampus dengan Sosialisasi, Workshop dan Edukasi tentang bahaya akan dampak Kekerasan Seksual serta bagaimana penanganan yang dilakukan satgas PPKS itu sendiri.
Menyambut kedatangan Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Malikussaleh tahun 2023 ini, Satgas PPKS Universitas Malikussaleh melakukan sosialisasi dan Edukasi kepada 4000 lebih Maba di kegiatan PKKMB hari kedua tanggal 29 Agustus 2023 lalu yang berlangsung di Kampus Reuleut.
Dalam kegiatan ini satgas yang bertugas ialah Annisa Yasin (Pemater/ Sekretaris, Ella Suzanna, S.Psi. MBSc (Pemateri/Anggota), Rahmia Dewi, S.Psi., M.Psi (Pemateri/ Anggota), Muhammad Ilal Sinaga (Moderator/Anggota), Jamaluddin, SH., MH (Anggota), Maryati, SE (Anggota) Annisa Arifatuwilma (Anggota) dan Fathia Balqis (Anggota), tampak juga hadir saat itu Dr. T. Nazaruddin, S.H., M.Hum (Kabiro AKPK), Dan Hadi Iskandar, S.H., M.H (Wadek III Fakultas Hukum).
Pemateri pertama Rahmia Dewi membawakan tentang pentingnya pencegahan dan bimbingan konseling bagi korban, Ia juga menambahkan bahwa pelaku bisa siapa saja dan dimana saja tidak terkecuali Dosen maupun mahasiswa itu sendiri.
“Pencegahan akan kekerasan seksual penting, serta bagaimana kita bisa memberanikan diri untuk melaporkan agar mendapatkan bimbingan konseling dalam mengurangi traumatik. Tidak hanya itu kita semua harus waspada bahwa Kekerasan Seksual menyasar siapa saja dan dimana saja tanpa terkecuali Dosen ke Mahasiswa, Mahasiswa ke Mahasiswa maupun Tendik ke Mahasiswa itu sendiri,” ungkapnya saat ditemui gemamitra.com di lokasi workshop, Kamis 31/08/2023.
Sedangkan Pemater kedua Ella Suzanna menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan seksual sesuai akan Permendikbud no. 30 tahun 2021. Ia menuturkan ada 21 bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Diantara adalah Siulan yang berbau akan seksualitas ( _Cat Calling_ ), Memegang tubuh korban tanpa persetujuan korban dan lainnya.
“Adik-adik perlu diketahui bahwa ada 21 bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kampus, diantaranya adalah Cat Calling, Memegang tubuh korban tanpa izin serta banyak lainnya” imbuhnya.
Sedangkan Pemateri ketigas Annisa Yasin menyampaikan pentingnya melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami serta menjaga kehormatan diri sendiri dari kejahatan yang dapat terjadi, Ia juga menambahkan bahwa kendali diri pribadi ada pada diri kita sendiri. “Teman-teman jika menjadi, menemukan atau melihat kasus kekerasan seksual di kampus laporkan kepada satgas PPKS segera, satgas PPKS akan menangani laporan teman-teman. Dan ingatlah bahwa kendali diri kita ada pada diri kita sendiri maka jangan takut” tegasnya.
Dilain tempat Ketua Satgas PPKS Unimal Dr. Yusrizal, SH., MH menitipkan pesan betapa pentingnya sosialisasi Kekerasan Seksual ini, menurutnya sosialisasi ini sebagai bentuk bahwa Satgas bersama pimpinan kampus serta seluruh sivitas akademika unimal berkomitmen untuk memberantas kasus kekerasan seksual.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai komitmen bagi kita satgas maupun pimpinan kampus untuk mencegah serta memberantas kasus kekerasan seksual di Universitas Malikussaleh,” pesannya.
Sosialisasi dan Edukasi ini ditutup dengan empat penanya dan tiga orang penjawab pertanyaan yang diberikan oleh tim satgas.
Jika menjadi, Menemukan ataupun Melihat Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Malikussaleh segera Laporkan Melalui https://bit.ly/LayananPengaduanKekerasanSeksualUnimal. *MIS