Kab. Tasikmalaya – GM | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya gelar Rapat Dengar Pendapat Umum menindaklanjuti surat usulan dari Masyarakat yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Pendidikan Sosial (WALPIS) dengan Nomor 081/B2/WALPIS/I/2024. Pada Kamis, (11/1/2024) di Ruang Serbaguna II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Hadir dalam acara tersebut Rian Nurfalah (Ketua Walpis), H. M Syihabudin Romli (Fraksi Persatuan Pembangunan), Dodi DJuanda (Ketua Bawaslu), Ade Abdullah Sidiq dan Yugastiana Ainulyaqin (Anggota komisioner KPU), Ketua Serikat Pejuang Rakyat Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Masyarakat Peduli Anggaran (MAPAG), Ketua DPC Aliasi Wartawan Indonesia Kabupaten Tasikmalaya,Ketua Social Democracy Movement, Ketua SEMATA, Perwakilan Polres Tasikmalaya dan beberapa perwakilan Masyarakat.
Pada kesempatan ini pembahasan diawali tentang independensi terhadap pelaksanaan Pemilu serta Komitmen dalam menciptakan demokrasi bersih korupsi. Namun pada agenda tersebut mereka lebih menekankan kepada kinerja lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menjalankan dan mengawasi setiap tahapan pemilu yang tentunya harus di isi oleh orang-orang yang bersikap netral, berintegritas, independen, agar sesuai dengan regulasi yang sudah diatur sesuai perundang-undangan.
Selain membahas tentang persoalan diatas para penyelenggara Pemilu diminta untuk menandatangani Fakta Integritas yang nantinya diharapkan para penyelenggara pemilu dapat menjadi penyelenggara yang netral dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sehingga menciptakan para pemimpin-pemimpin yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Rian selaku ketua WALPIS memaparkan, bahwa melalui peran aktif masyarakat, para penyelenggara dapat lebih efektif dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, sehingga pemilihan umum dapat berlangsung dengan adil, bebas, dan jujur. Dengan demikian, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga integritas demokrasi dan keberlanjutan proses pemilihan umum yang berkualitas.
“Pesta demokrasi Indonesia dalam bentuk pemilihan umum serentak pada 14 Pebruari 2024 semakin mendekat. Persiapan dan pengawasan yang matang menjadi kunci kesuksesan dalam memastikan penyelenggaraan pemilu,” papar Rian.
Rian menuturkan, penandatanganan Fakta Integritas dilakukan karena ada beberapa temuan dilapangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara dan dugaan pelanggaran peserta pemilu untuk bisa diklarifikasi, dicarikan solusinya dan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara bisa menerima kritikan, masukan dan saran yang membangun dari masyarakat. Karena sejauh ini mereka menganggap kinerja KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara utama dalam tahapan Pemilu masih jauh dari ekspektasi dan harapan masyarakat.
“Mari ciptakan pemimpin yang jujur dan adil. Kami tidak mau Pemilu hari ini menciptakan pemimpin-pemimpin yang korup, pemimpin-pemimpin yang berkhianat kepada rakyat. Sehingga kami ingin keprofesionalan, integritasnya, independennya KPU dan BAWASLU,” tegasnya. (GW)***