Pangandaran.gemamitra.com | Bertempat di ruang rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran, telah melaksanakan rapat paripurna pada Kamis (11/11/2021).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Unsur Pimpinan beserta anggota DPRD Pangandaran dan Pimpinan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pangandaran beserta jajaran terkait dilingkungan Pemda.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah membentuk dan melaporkan Program Penetapan Peraturan Daerah (Propemperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022.
Pembacaan diawali dasar dasar hukum dari Program Penetapan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang merupakan payung hukum dari produk peraturan daerah tersebut, sebagai bentuk perlindungan dan keadilan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, tentu agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Dalam penyusunan Propemperda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.
Encep Najmudin Anggota DPRD Pangandaran Fraksi PKB mengatakan, bahwa Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang yakni Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional,” ungkap Encep.
Lebih lanjut Encep menjelaskan, Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Hal tersebut, kata Encep, dilandasi beberapa pertimbangan yaitu :
- Berdasarkan perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.
- Berdasarkan rencana pembangunan daerah.
- Berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
- Memperhatikan aspirasi masyarakat.***