Pangandaran.gemamitra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, mendorong dibentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) di Kabupaten Pangandaran.
Pangandaran sudah memiliki Peraturan Daerah No 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kepariwisataan.
“Dalam perda itu diatur tentang pembentukan Badan Promosi Pariwisata,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, Jum’at (12/11/2021).
Lebih lanjut dikatakan, BPPD ini perlu didirikan agar promosi wisata lebih terarah dan terkonsep dengan baik. ”Makanya perlu sebuah badan yang khusus menangani promosi,” jelasnya.
Menurutnya, Pangandaran sudah layak memiliki sebuah badan promosi, jika melihat jumlah destinasi yang begitu banyak dan juga penataanya yang sudah bagus.
”Termasuk jika dikaitkan dengan Perpres 87 tahun 2021, tentang pembangunan Jabar selatan, termasuk didalamnya Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
Hal tersebut, kata Asep, tentunya harus disertai juga dengan promosi yang cukup baik. ”Jadi penataanya berjalan baik dan promosinya juga baik,” jelasnya.
Ia menginginkan kualitas wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran bisa terukur kualitasnya, bukan hanya dari segi jumlahnya saja.” Dan itu tugas BPPD nanti,” katanya.
Dirinya berharap BPPD ini bisa terbentuk di tahun 2022 mendatang dan promosi wisata Pangandaran bisa lebih digencarkan.
Apabila BPPD sudah terbentuk dan bekerja maksimal dalam mempromosikan wisata, maka Pangandaran akan hingga lintas Negara dan jika BPPD Pangandaran gencar melaksanakan promosi, maka bakal terukur wisatawan yang datang ke Pangandaran,” pungkas Asep.***