DPRD Kab. Tasik Komisi II Usulkan Raperda Perubahan Badan Hukum PDUP

Alt

Kab.Tasikmalaya.gemamitra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna pada Rabu (10/11/2021). Dalam rapat tersebut dibahas mengrnai Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya akan mengalami perubahan badan hukum. Perubahan tersebut sesuai amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk merealisasikannya, Kabupaten Tasikmalaya butuh payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Komisi II mengusulkan rancangan Perda (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Abhyakta Darma Yasa.

Semua fraksi mendorong Ranperda tersebut ditindak lanjuti sesegera mungkin dengan mekanisme yang semestina.

Pada rapat paripurna itu, Asep Muslim bertindak sebagai juru bicara Komisi II yang menyampaikan usulan Ranperda tersebut. Komisi II berterima kasih kepada pimpinan DPRD, karena telah membantu memfasilitasi penyusunan naskah akademik Ranperda tersebut.

Adapun pertimbangan dan tujuan Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Ranperda; secara teori, hierarki penyusunan Ranperda perubahan tersebut merupakan pelaksanaan pemerintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sementara tujuan perubahan bentuk badan hukum PDUP antara lain salah satu cara untuk mengoptimalkan potensi pertambangan dan sumber daya alam lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Juga untuk memperbaiki pengelolaan badan usaha milik daerah yang dirasakan masih belum memberikan efek yang cukup signifikan bagi pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.

Sasaran yang akan diwujudkannya adalah terlaksananya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien dan produktif; sehingga pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan memperoleh laba atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). (Kesit)***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *