RSUD Pandega Dikeluhkan Masyarakat, APS Adukan Ke DPRD Pangandaran

Pangandaran – GM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menerima audensi puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Pangandaran Sehat (APS), Rabu (07/06/2023).

Masa aksi tersebut tergabung dari berbagai elemen diantaranya Ikatan Mahasiswa Siliwangi (IMS), Gabungan Anak Jalanan (Gaza), Ansor, PMII, Masagi, Brizes, IPNU, IPPNU.

Bacaan Lainnya

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Tian Kadarusman, menyampaikan RSUD Pandega harus bertanggungjawab atas kelalaian kepada setiap pasien yang merasa dirugikan.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

“RSUD Pandega harus memperbaiki sistem manajemen yang ada di rumah sakit dan segera memperbaiki fasilitas yang sudah rusak di rumah sakit, karena itu sakit membantu untuk menangani pasien yang darurat jangan sampai ada keluh kesah dari masyarakat Pangandaran,”kata Tian.

Selain itu, APS juga meminta kepada DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menindaklanjuti serta mengawal kasus kelalaian yang dilakukan oleh RSUD Pandega terhadap masyarakat Kabupaten Pangandaran.

“DPRD Pangandaran agar segera mengevaluasi RSUD Pandega karena banyak sekali stigma negatif dimasyarakat terkait pelayanan RSUD Pandega,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *