Inilah Rekomendasi Pansus DPRD Pangandaran Atas LHP BPK RI TA 2022

Pangandaran – GM | Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dapat rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pangandaran berkaitan dengan peraihan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun Anggaran 2022.

Pansus DPRD Pangandaran yang bekerja selama kurang lebih satu Minggu ini memberikan beberapa rekomendasi terhadap LHP BPK RI, sehingga waktu yang diberikan BPK RI selama 60 hari kerja bisa terselesaikan.

Read More

Hasil kerja pansus tersebut dipaparkan oleh Pimpinan DPRD Pangandaran Asep Noordin, H.M.M pada Rabu (07/06/2023) di Gedung Rapat Paripurna.

Rekomendasi ini diantaranya, Terkait atas LHP BPK RI, DPRD Kabupaten Pangandaran berikan rekomendasi agar setiap SKPD melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), hal ini masih ditemukannya beberapa SKPD yang tidak sesuai dengan SAP.

Serta, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalukan penilaian resiko dan merancang mitigasi untuk meminimalisir dampak keuangan atas kebijakan rancangan RPJMD tahun 2021 – 2026 yang ditargetkan diselesaikan tahun 2024.

Artinya Pemda harus menyelesaikan program – program yang menjadi skala prioritas.

Dan, menerapkan kebijakan defisit APBD dan pinjaman daerah yang diatur oleh aturan Menteri Keuangan No.17 PMK 07/2021 Tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas pinjaman komulatif pinjaman daerah tahun 2022.

“Selama ini Pemda melakukan pinjaman jangka pendek yang tidak harus mendapatkan persetujuan DPRD, karena tiap tahun harus dikembalikan, tentu harus diukur atas kemampuan pendapatan daerah, hingga Pemda alami defisit anggaran sebesar Rp 400 Miliar, Diharapkan disisa kepemimpinannya Bupati dan Wakil Bupati tidak meninggalkan hutang,”kata Asep

Serta, Pemda harus segera menyusun Roadmap dan strategi untuk pelunasan hutang jangka pendek.

Adapun Terkait rancangan perubahan APBD TA 2023 sangat menentukan sehingga harus memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dengan Perencanaan harus terukur terhadap kepatuhan terhadap perundang – undangan. Dan Peningkatan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan aset yang berasal di lingkungan SKPD, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Diharapkan setelah rekomendasi Pansus DPRD Pangandaran, Pemerintah Daerah khususnya Buapti Pangandaran agar segera menindaklanjuti karena raih opini WDP ini khususnya kesalahan dalam pengadminitrasian tidak terulang kembali, itu sebagai salah satu kenapa Pemda Pangandaran raih WDP,” pungkas Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, H.M.M.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *