Pangandaran – GM | Dalam rangka pemulihan ekonomi di tahun 2022, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai mengatur strategi pemulihan ekonomi daerah. Pajak dan retribusi.
Strategi ini salah satu upaya untuk menyehatkan ekonomi daerah adalah meningkatkan pendapatan dari retribusi hotel, restoran, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jeje mengatakan, pada tahun sebelumnya sejak 2020 kondisi perekonomian tidak menentu karena pandemi Covid-19. Jadi, pemulihan fiskal ekonomi Kabupaten Pangandaran bisa dengan cara memaksimalkan pajak dan retribusi.
“Kami targetkan tahun 2022 ada peningkatkan pendapatan daerah terutama pariwisata, hotel, restoran dan Pajak Bumi Bangunan (PBB),” ujarnya.
Jeje menegaskan, untuk PBB pihaknya sudah meminta kepada Kepala Desa untuk segera melunasi uang yang mengendap di Desa.
“Uang PBB itu uang negara yang dititipkan oleh wajib pajak ke pihak Desa, jangan sampai ada alasan tunjangan perangkat Desa belum dibayar lalu pihak Desa memotong uang PBB,” tegasnya.
Bupati optimis, bahwa pemulihan fiskal ekonomi di Pangandaran akan berjalan cepat karena potensi pajak hotel dan restoran cukup berpotensi.
“Potensi pajak hotel di Pangandaran dihitung sebulan Rp44 miliar, pada tahun 2021 pajak hotel Pangandaran hanya 12 miliar per bulan, belum lagi dari retribusi objek wisata,” terangnya.
Pada tahun 2022, Jeje menargetkan pendapatan hotel dan restoran mencapai Rp27 miliar.
“Saya sudah menegaskan ke BAPENDA kalau tahun 2022 pendapatan hotel dan restoran hanya Rp12 miliar BAPENDA bubar saja,” ucapnya.
Dia menilai, apabila membandingkan dengan daerah Badung dan Bali pendapatan pajak hotel dan restoran per bulan capai Rp200 miliar.
“Untuk itu BAPENDA Pangandaran harus memiliki strategi bagaimana caranya meraih pendapatan secara maksimal,” pungkasnya. (*)