Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, Bergerak Tuntaskan Anak Tidak Sekolah

Pemkot Tasikmalaya bersama Dinas Pendidikan menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Pencegahan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) sebagai upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor demi memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan.di Aula Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Rabu (5/8/2026).
Pemkot Tasikmalaya bersama Dinas Pendidikan menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Pencegahan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) sebagai upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor demi memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan.di Aula Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Rabu (5/8/2026).

Tasikmalaya, Gemamitra.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun serta Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) yang digelar di Aula Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 120 peserta dari berbagai perangkat daerah, Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, para camat, lurah, organisasi pendidikan hingga pemangku kepentingan lainnya itu menjadi langkah awal memperkuat sinergi lintas sektor dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Putus Sekolah (APS) di Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sekaligus investasi terbesar dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, persoalan ATS dan APS harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan Dinas Pendidikan.

“Persoalan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ada faktor ekonomi keluarga, akses pendidikan, pernikahan usia anak, pekerja anak, disabilitas hingga administrasi kependudukan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan sinergi lintas sektor,” tegas Wali Kota.

Menurutnya, penanganan ATS dan APS menjadi bagian dari implementasi program Tasik Pintar yang selama ini menjadi program unggulan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Lebih lanjut, Wali Kota menyoroti persoalan validitas data yang selama ini masih menjadi tantangan. Ia mengungkapkan masih terdapat anak-anak yang sebenarnya telah belajar di satuan pendidikan formal maupun nonformal, tetapi belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena lembaga pendidikannya belum memiliki legalitas maupun Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

“Kondisi seperti ini membuat anak yang sesungguhnya sudah bersekolah justru masih tercatat sebagai Anak Tidak Sekolah dalam data nasional. Karena itu saya meminta Dinas Pendidikan bersama Kantor Kementerian Agama mempercepat proses legalisasi satuan pendidikan, penerbitan NPSN, serta pengaktifan Dapodik agar data yang kita miliki benar-benar akurat,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh camat dan lurah turun langsung melakukan verifikasi hingga tingkat RT dan RW agar data ATS benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan sekaligus mendampingi keluarga yang anaknya belum maupun tidak lagi bersekolah.

“Forum ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Saya ingin ada rencana aksi yang nyata sehingga gerakan Ayo Sekolahkan Anak Kita benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Strategi Pencegahan Dimulai dari Pendataan hingga Pendampingan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Dr. H. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa implementasi Wajib Belajar 13 Tahun bukan hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga membangun sistem pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjamin layanan pendidikan bagi anak usia 5–6 tahun melalui PAUD minimal satu tahun sebelum sekolah dasar, sekaligus memastikan anak usia 7–18 tahun memperoleh layanan pendidikan dasar dan menengah secara utuh.

“Kunci utama penanganan ATS adalah data yang akurat. Setelah itu dilakukan identifikasi penyebabnya, intervensi sesuai kebutuhan masing-masing anak, kemudian pendampingan agar mereka tetap bertahan di bangku sekolah. Penanganan ATS harus dipahami sebagai sebuah proses yang berkelanjutan, bukan sekadar mengembalikan anak ke sekolah,” jelas Rojab.

Ia menerangkan, strategi Pemerintah Kota Tasikmalaya mencakup penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, penguatan edukasi kepada masyarakat, serta penguatan tata kelola lintas perangkat daerah. Seluruh proses tersebut dimulai dari pendataan, penjangkauan, pengembalian anak ke sekolah hingga pendampingan secara berkesinambungan.

Menurut Rojab, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari berkurangnya angka ATS, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mempertahankan anak agar tetap melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

“Peran sekolah, guru, pemerintah daerah, masyarakat hingga keluarga harus berjalan bersama. Kolaborasi menjadi kunci agar tidak ada lagi anak yang kehilangan hak atas pendidikan,” katanya.

Komitmen Bersama Turunkan Angka ATS

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pemangku kepentingan juga memperkuat komitmen bersama penanganan ATS sebagaimana yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Komitmen tersebut meliputi pembentukan kelompok kerja penanganan ATS, verifikasi dan validasi data, penguatan koordinasi lintas sektor, serta target penurunan jumlah Anak Tidak Sekolah sebesar 30 hingga 50 persen pada 2026–2027 melalui langkah yang terukur dan berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya menargetkan tersusunnya regulasi daerah, pembentukan tim koordinasi, penyusunan rencana tindak lanjut, serta penguatan kolaborasi antar perangkat daerah dalam mendukung implementasi Wajib Belajar 13 Tahun.

Semangat tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya mewujudkan pendidikan yang inklusif, merata, dan berkeadilan. Dengan sinergi seluruh elemen, diharapkan tidak ada lagi anak di Kota Tasikmalaya yang tertinggal dari bangku pendidikan karena persoalan ekonomi, sosial, administrasi maupun keterbatasan akses.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *