Tasikmalaya, Gemamitra.com – Dugaan penyalahgunaan nama koperasi sebagai kedok aktivitas pembiayaan yang berpotensi merugikan masyarakat menjadi perhatian serius DPRD Kota Tasikmalaya. Dewan mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri legalitas, mekanisme usaha, hingga pola penagihan lembaga pembiayaan yang menggunakan identitas koperasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia bersama pimpinan dan sejumlah komisi DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (14/9/2026). Pertemuan itu membahas dugaan ketidaksesuaian legalitas serta praktik pembiayaan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada seluruh koperasi. Menurutnya, terdapat kemungkinan lembaga pembiayaan tertentu memanfaatkan nama atau identitas koperasi untuk menjalankan aktivitas usahanya.
“Betul, memang itu masalah yang cenderung menjadi masalah di masyarakat. Sebenarnya koperasi itu hanya menjadi kambing hitam. Ada lembaga-lembaga pembiayaan yang memanfaatkan brand koperasi,” ujar Rahmat.
Ia menilai, kejelasan legalitas dan kewenangan lembaga pembiayaan menjadi hal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan. Setiap aktivitas pembiayaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan dan pengawasan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
Rahmat juga menyoroti pola pembiayaan yang dinilai memiliki kemiripan dengan praktik pinjaman online (pinjol). Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nama atau bentuk badan usaha, tetapi harus menelusuri kegiatan yang sesungguhnya dijalankan. “Seluruh kelembagaan atau pembiayaan itu harus izin dan pengawasan dari OJK,” tegasnya.
Dorong Satgas Libatkan Pemkot, DPRD, OJK dan APH
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, OJK, serta aparat penegak hukum.
Satgas tersebut diharapkan mampu memetakan dan memverifikasi lembaga yang menggunakan nama koperasi, mulai dari legalitas usaha, status keanggotaan, mekanisme pembiayaan, hingga praktik penagihan kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai penting agar penanganan dugaan pelanggaran tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada pemeriksaan berdasarkan data dan kewenangan masing-masing lembaga.
Rahmat mengungkapkan, persoalan keterjeratan utang masyarakat di Tasikmalaya juga menjadi perhatian dalam komunikasi DPRD dengan OJK. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan penanganan bersama agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan pembiayaan sendirian.
“Ini harus diselesaikan dan ditertibkan. Harus dibentuk tim satgas karena harus terlibat APH juga, OJK, selain pihak legislatif dan eksekutif,” katanya.
Raperda Koperasi Masuk Propemperda 2027
Selain mendorong pengawasan lintas lembaga, DPRD Kota Tasikmalaya juga menyiapkan langkah regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tasikmalaya Tahun 2027.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan koperasi, sekaligus memberikan kepastian bagi koperasi yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penertiban terhadap aktivitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai aturan perlu dilakukan secara objektif. Pemeriksaan harus mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan penilaian sepihak terhadap lembaga tertentu.
DPRD berharap koperasi tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai wadah ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Jangan sampai identitas koperasi justru dimanfaatkan untuk aktivitas pembiayaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Melalui sinergi pemerintah daerah, DPRD, OJK, dan aparat penegak hukum, persoalan tersebut diharapkan dapat ditangani secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dalam mengakses layanan keuangan.**


















