• Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Gemamitra.Com
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
Gemamitra.Com
No Result
View All Result
Home Birokrasi

Jelang Lebaran, Truk Angkutan Barang Diimbau Tidak Melintas Jalur Mudik

gemamitra by gemamitra
28/04/2022
in Birokrasi
0
Jelang Lebaran, Truk Angkutan Barang Diimbau Tidak Melintas Jalur Mudik

Truk angkut pasir

158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Tasikmalaya – GM | Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), terhitung mulai hari Jumat (28/4/2022) hingga 1 Mei 2022, truk angkutan barang diimbau untuk tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, terutama jalur yang dilalui arus mudik.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Mulyana mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk kelancaran arus mudik dimana kendaraan penumpang lebih diprioritaskan terlebih dahulu dibanding angkutan barang.

“Untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran saya himbau para pengusaha truk angkutan barang untuk sementara berhenti beroperasi,” imbaunya.

Menurut Asep, pembatasan akan dilakukan saat arus balik yaitu di 6 – 9 Mei 2022. Asep memprediksikan sekitar dua juta unit kendaraan akan melintas di jalur mudik kabupaten Tasikmalaya, lebih kecil dibandingkan dengan jumlah unit yang melintas di jalur Utara.

“Kita sudah menyampaikan informasi ini melalui surat dengan merujuk dari SE dari Pengaturan Lalin di Masa Lebaran kepada seluruh pengusaha angkutan Truk dan Barang yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.

Dirinya menyebut apabila ada pengusaha yang bandel tetap menjalankan atau mengoperasionalkan angkutannya maka pihaknya akan membekukan izin operasional angkutan truk barangnya.

“Dan apabila kendaraan didapat beroperasi di hari tersebut yang telah ditetapkan maka, unit kendaraan tersebut akan dikandangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan surat edaran,” tegasnya.**

Tags: Berita Kabupaten TasikmalayaLalulintas Lebaran di tasikmalaya
Previous Post

DPRD Pangandaran Terima Kunker DPRD Kulonprogo Terkait SOTK BPKAD

Next Post

Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya

Next Post
Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya

Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

COLORMAG
We love WordPress and we are here to provide you with professional looking WordPress themes so that you can take your website one step ahead. We focus on simplicity, elegant design and clean code.
Gemamitra.Com

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Contact Us
  • Hubungi Kami
  • Implementasi “Sikap Sosial” dalam Pembelajaran PAIBP di SDN Cikiara melalui Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Info Iklan
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy
  • REGIONAL
  • Tentang Gema Mitra
  • Teras

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi