Kejari Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Hibah

Tasikmalaya.gemamitra.com | Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN), dana yang terungkap dalam tindak pidana Korupsi dana Hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018 mencapai Rp 5,2 Miliar lebih. 

Hal itu berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, diantaranya berinisial, UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Para tersangka merupakan pengurus Partai, Karyawan Honorer, ketua yayasan Pendidikan Agama, hingga guru honorer. Mereka memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

“Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Jawa Barat atas penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018, dan ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif SH MH saat menggelar Konfrensi Pers, Jumat 06 Agustus 2021.

Kemudian, lanjutnya, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai potongan sebesar Rp 2,6 Miliar lebih, dan menjadi temuan awal BPK.

“Berdasar hasil temuan BPK tersebut, kemudian kita kembangkan, karena tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Inspektorat selaku APIP,” terangnya.

Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi, dan telah menyita 254 barang bukti. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga.

Dengan besaran potongan bervariasi, kisaran Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta, dengan total pemotongan sebesar Rp 5,9 Miliar, dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645 Juta.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018, dengan kerugian Negara mencapai Rp 5,2 Miliar lebih.

Uang hasil korupsi digunakan oleh pengurus Partai Politik untuk pencalonan legislatif tahun 2019 lalu. Akan tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg tersebut.

“Jadi ada uang hasil korupsi digunakan pelaku untuk mensukseskan pencalonan yang bersangkutan menjadi legislatif. Tapi ia kalah dalam pencalonan itu,” ujar Syarif.

Modus para tersangka dengan mengawal Dana Hibah ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka.

Kemudian, pasca pencairan langsung dilakukan pemotongan di sejumlah tempat, bahkan hingga di jalan yang sepi. (Kesit)***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *