• Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Privacy
Gemamitra
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Sosbud
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Kesenian
  • Olahraga
  • Sosok
  • Iklan
  • GMTV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Sosbud
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Kesenian
  • Olahraga
  • Sosok
  • Iklan
  • GMTV
No Result
View All Result
Gemamitra
No Result
View All Result
Home Pristiwa

Miras Ciu Kemasan Doraemon dan Frozen Sasar Anak Muda di Tasikmalaya

gemamitra by gemamitra
26/01/2022
in Pristiwa
0
Miras Ciu Kemasan Doraemon dan Frozen Sasar Anak Muda di Tasikmalaya
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tasikmalaya.gemamitra.com | Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pengedaran minuman keras (miras) jenis ciu yang di kemas dengan cup Doraemon dan Frozen.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan, beberapa waktu lalu Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan Pelaku/Produsen pengemasan dan penjualan minuman keras rumahan jenis ciu yang di kemas dengan cup Doraemon dan Frozen.

“Pelaku inisial RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan dan RM (26) warga Manonjaya. Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan,” ungkapnya

saat gelar konferensi pers, Senin (24/01/2022).

Adapun kata Kapolresta, barang bukti yang diamankan sebanyak 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup, 28 galon berusi ciu dan 32 galon kosong serta 2 alat pengemas minuman.

“Keuntungan si pelaku sekitar 7 juta per bulan, miras jenis ciu kemasan ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya,” ungkap Kapolresta.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menerangkan, bahan baku miras tersebut dibeli dari Wilayah Jawa Tengah seharga Rp 19.000 per galon.

“Kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.10.000,” tandas pelaku.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tags: CiuMirasPolresta Tasikmalaya Kota
Previous Post

Kasus Tersangka Pencabulan Anak Kyai Jombang Jawa Timur : DPP ORSHID Rekayasa untuk Mengkriminalisasi Shiddiqiyyah

Next Post

Anggota Komisi III Fraksi PAN DPRD Pangandaran Gelar Reses ke 1 Tahun 2022

Next Post
Anggota Komisi III Fraksi PAN DPRD Pangandaran Gelar Reses ke 1 Tahun 2022

Anggota Komisi III Fraksi PAN DPRD Pangandaran Gelar Reses ke 1 Tahun 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Pengaruh Zat Pewarna Karmoisin dan Antosianin Bagi Kesehatan

    Pengaruh Zat Pewarna Karmoisin dan Antosianin Bagi Kesehatan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pembelajaran IPA di SD melalui model pembelajaran STEM

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Catatan Pendidikan Hari Ini: Ada Apa dengan Kita?

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • DPD Ganna Kota Tasikmalaya Tancap Gas Laksanakan Program Kerja

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Persepsi Penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Pembelajaran Muatan Pelajaran Matematika SD Kelas IV

    9 shares
    Share 4 Tweet 2

BERITA PENDIDIKAN

Atalia Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Kota Tasikmalaya

Atalia Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Kota Tasikmalaya

by gemamitra
29/01/2023
0

Mahasiswa KKNT Kelompok 18 Unimal Gelar Sosialisasi Pengenalan Komputer pada Anak

Mahasiswa KKNT Kelompok 18 Unimal Gelar Sosialisasi Pengenalan Komputer pada Anak

by gemamitra
19/01/2023
0

SMPT Al Hafid Gelar Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua Osis

SMPT Al Hafid Gelar Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua Osis

by gemamitra
17/01/2023
0

LDKS Wujudkan Peserta Didik SMPT Al Hafid Unggul dan Berakhlakul Karimah

LDKS Wujudkan Peserta Didik SMPT Al Hafid Unggul dan Berakhlakul Karimah

by gemamitra
16/01/2023
0

Gemamitra

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Sosbud
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Kesenian
  • Olahraga
  • Sosok
  • Iklan
  • GMTV

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi