Ribuan Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan di Tasikmalaya

Tasikmalaya – Gemamitra.com | Polres Tasikmalaya Kota memusnahkan sebanyak 5.211 botol minuman keras dan 352 knalpot brong dalam kegiatan terbuka yang dilaksanakan di depan Pos Polisi Taman Kota, Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk respon terhadap keresahan masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa miras dan knalpot tidak standar merupakan dua sumber gangguan ketertiban yang paling banyak dikeluhkan warga.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Kapolres.

Pemusnahan ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, setelah kegiatan serupa dilakukan pada 27 Februari dan 30 Maret lalu.

Sejumlah unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Wali Kota menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polres dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami ingin Tasikmalaya tetap menjadi Kota Santri yang aman dan bersih dari miras. Pemkot akan membentuk Satgas Anti Minol serta mengoptimalkan pelaporan masyarakat hingga tingkat RT dan RW,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat. Polres dan Pemkot juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *