Pangandaran.gemamitra.com | Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata hadiri acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa,15 Maret 2022.
Anggota DPRD yang dilantik adalah Miftah Mujahid SH menggantikan H Jajang Ismail dikarenakan sakit.
Hadir pada kesempatan ini Forkopimda kab Pangandaran, Sekretaris daerah Kab Pangandaran, kepala SKPD kab pangandaran.
“Manusia hanya berencana berupaya berihtiar takdir allah yang menentukan, Pak Jajang Ismail yang seharus menjabat 5 tahun yang bersama sama kita selama ini karena takdir Allah beliau diberikan kesehatan yang kurang baik sehingga sehingga mengundurkan diri, akhrinya beliau diganti oleh pak Miftah Mujahid SH,” ujar Bupati
Bupatipun mengingatkan bahwa sumpah dan janji tersebut nantinya akan dipertanggung jawabkan, Ia pun mengajak untuk berbuat yang terbaik untuk masyarakat.
“Jabatan ini mengandung konsekwensi duni akherat, maka pada kesempatan ini mungpung kita masih diberikan kesempatan, saya sebagai bupati diberi kewenangan dan tugas, para pimpinan dewan anggota dewan, para pejabat diberikan kewenangan mari kita semua bersama sama untuk berbuat yang terbaik untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada Pak H Jajang Ismail, yang telah ikut serta mengbdikan diri kepada masyarakat kabupaten pangandaran.
“Terimakasih kepada Pak Jajang yang telah mengabdikan dedikasih loyalitas yang sangat luar biasa doakan bersama, Mudah mudahan diberikan kesehatan dan sehat seperti semula,”
Diakhir pidatonya Bupati mengajak kepada seluruh pegawai untuk memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat.
“Mari disisa waktu, disisa pengabdian ini kita berikan yang terbaik untuk kabupaten pangandaran, kita ada karena ada kepentingan masyarakat, kita ada karena ingin masyarakat lebih sejahtera,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, bahwa sebagaimana kita ketahui bersama H. Jajang Ismail telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pangandaran.
Maka dari itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggota DPRD yang mengundurkan diri diberhentikan antar waktu sesuai dengan usulan pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Selanjutnya, peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas nama H. Jajang Ismail telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.75-Pemotda/2022, Tanggal 25 Februari 2022,” papar Ketua DPRD. (*)