Garut – GM | Gerakan Rakyat Peduli Pembangunan (GARAPP) Garut, melakukan audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Garut yang dihadiri Manajemen RSUD dr. Slamet, Bappeda, Dinkes dan Puskesmas Pembangunan.
Audiensi tersebut dilaksanakan atas dugaan KKN dan pemalsuan dokumen perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bertempat di ruang Rapat Komisi IV, Gedung Dewan, jalan Patriot, Garut, Jawa Barat. Selasa (9/01/2024).
Kordinator GARAPP, Zamzam Zaenulhaq menilai dugaan kuat telah terjadinya kekeluliruan dan kesalahan dalam perhitungan masa kerja pada Dokumen surat dengan nomor; 800/925.37/RSUD/X/2023 dikeluarkan oleh pihak RSUD Dr. Slamet Garut yang ditandatangani oleh Direktur Utama Dr. Husodo Dewo.
Menurutnya, pemberkasan PPPK Apoteker di RSUD Dr. Slamet Garut tahun 2023 yang patut diduga sarat dengan kecurangan.
“Dalam pengakuannya pada audiensi tersebut Dr. Husodo juga mengakui kekeliruannya dengan fakta bahwa Surat Keterangan Honorer Atas Nama Rika Yuniarti tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” ungkap Zamzam.
Zamzam menambahkan, fakta yang didapat, Rika Yanuarti kembali direkrut oleh RSUD sekitar bulan September 2023, namun pada Surat Keterangan tertulis yang bersangkutan telah mengabdi selama dua tahun dan tiga bulan.
Zamzam mendesak, agar dokumen surat untuk ditinjau kembali dan dibatalkan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang belaku, serta hal ini dapat merugikan orang lain yang lebih berhak.
Komisi IV DPRD Kabupaten Garut juga merekomendasikan agar BKD menindaklanjuti hasil temuan ini dengan waktu yang secepatnya.
Di sisi lain, Lina Marlina (40), Warga Perum jati Putra Blok C No.1, Kecamatan Tarogong kidul Garut, Jawa Barat, merasa dirugikan dengan adanya kekeliruan tersebut.
Pasalnya, Lina yang sudah merasa lama mengabdi dan akan lolos pada Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 ternyata tidak lolos.
Terkait ketidakpuasannya, Lina melaporkan kasus tersebut kepada Tim Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui aplikasi pengaduan.
“Saya melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pemberkasan PPPK Apoteker di RSUD Dr. Slamet Garut atas nama Rika Yuniarti,” ungkap Lina.
Menurut Lina, peserta tersebut tidak memenuhi kriteria sesuai pengumuman dengan nomor : kp 01.05/a44831/2023 tentang penerimaan PPPK di lingkungan Kemenkes tahun 2023.
“Yang bersangkutan adalah relawan Covid-19 sejak Agustus 2021 sampai dengan Desember 2022 dan sudah terputus selama 1 tahun, jadi dia bukan pegawai non ASN,” tegas Lina.
Untuk itu, Lina memohon kebijakan Tim Verifikator Selekesi PPPK Kemenkes untuk menindaklanjuti laporannya untuk ditinjau ulang. (***)