• Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Gemamitra.Com
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
Gemamitra.Com
No Result
View All Result
Home Birokrasi

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan

gemamitra by gemamitra
07/08/2021
in Birokrasi
0
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Tasikmalaya.gemamitra.com | Focus Group Discusion (FGD) Penyampaian Laporan Awal Naskah Akademik Ranperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Perhubungan, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kamis, (5-08-2021).

FGD tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Koordinator dan anggota Komisi III, Bapemperda, Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Hukum, Bappeda, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, dan pemateri pada rapat tersebut dari Pusat Kajian Ilmu Hukum Universitas Galuh.

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Draf naskah akademik Ranperda ini masih dalam pembahasan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budhiana memaparkan bahwa salah satu latar belakang pihaknya berinisiatif mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan adalah asas kebutuhan. Karena kota/kabupaten lain bahkan sudah lebih dahulu mempunyai Perda tersebut.

“Jelas kita membutuhkan dalam kerangka pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Kita mengusulkan bahwa perhubungan ini perlu ditata dan perlu dibuat sebuah aturan yang jelas dalam pelayanan, peningkatan, termasuk juga sistem-sistem yang nanti ada di dalamnya,” terang Aang.

Aang menuturkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena di dalam Ranperda tersebut diatur mulai dari segi perizinan retribusi, pengelolaan terminal, dan lain sebagainya.

Aang juga tidak menapikan bahwa Ranperda yang tengah pihaknya susun akan berkesinambungan dengan peraturan lainnya. Karena itu pihaknya akan menunggu Ranperda lain seperti Ranperda tentang RTRW yang sekarang masuk dalam draf Prolegda, RPJMD, dan SOTK.

“Kalau itu sudah sinkron, Ranperda ini juga nanti akan kita sesuaikan. Jangan-jangan ketika kita membuat Ranperda ini bertolak belakang dengan peraturan-peraturan lain yang sekarang kita susun,” ujarnya.

Terkait kapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan rampung, menurut Aang, secara aturan di DPRD tidak ada target waktu. Tapi tetap akan dilakukan secepat mungkin, sambil menunggu Perda lainnya selesai.

“Kita sejujurnya tidak terikat target waktu. Karena kita juga tidak bisa merancang Perda selanjutnya kalau Perda lain belum selesai seperti RTRW, RPJMD, dan SOTK. Tapi Ranperda ini sudah masuk Propemperda 2021. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” harapnya.

Di pihak lain, Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Bahkan diharapkan menjadi cikal bakal yang lebih baik dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Karena kalau melihat perkembangan aturan dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri; Perda tentang LLAJ kita barangkali sudah kadaluarsa,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman.

Asep juga memandang bahwa setidaknya Ranperda tersebut memiliki tiga fungsi. Pertama, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kedua, untuk memberi kepastian hukum yang di dalamnya ada peningkatan ketaatan terhadap aturan melalui sosialisasi, edukasi, dan penindakan.

“Salah satu indikator kepastian hukum ini adalah menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga, melalui Ranperda ini kita harus mendorong, dampaknya barangkali, pada peningkatan PAD dari sektor perhubungan,” pungkasnya.***

Previous Post

Kodim 0612 Jangkau Vaksinasi Hingga Pelosok

Next Post

SMPN 14 Tasikmalaya Sambut Program Vaksinasi Covid-19

Next Post
SMPN 14 Tasikmalaya Sambut Program Vaksinasi Covid-19

SMPN 14 Tasikmalaya Sambut Program Vaksinasi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

COLORMAG
We love WordPress and we are here to provide you with professional looking WordPress themes so that you can take your website one step ahead. We focus on simplicity, elegant design and clean code.
Gemamitra.Com

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Contact Us
  • Hubungi Kami
  • Implementasi “Sikap Sosial” dalam Pembelajaran PAIBP di SDN Cikiara melalui Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Info Iklan
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy
  • REGIONAL
  • Tentang Gema Mitra
  • Teras

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi