Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Polri Buktikan Keasliannya

Jakarta — Gemamitra.com | Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan serta uji forensik yang menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Lobi Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga adanya pemalsuan ijazah S1 atas nama Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat disimpulkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” tegas Djuhandhani.

Dalam laporan TPUA, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana.

Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi berbeda, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pendukung, seperti STTB (Surat Tanda Tamat Belajar), formulir pendaftaran, kartu hasil studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli. Seluruh dokumen tersebut telah melalui uji forensik dan dinyatakan valid serta identik.

“Ijazah asli S1 bernomor 1120 telah kami uji secara forensik dan terbukti identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga berhasil ditemukan dan terbukti dibuat menggunakan mesin ketik serta teknik cetak yang sesuai dengan periode tahun 1985,” jelas Djuhandhani.

Ia juga menyampaikan bahwa TPUA, selaku pelapor, tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun tidak ditemukan unsur pidana, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti yang mendukung.

“Kami masih fokus menyelesaikan penyelidikan. Soal kemungkinan pertanggungjawaban hukum terhadap laporan yang tidak berdasar, hal itu dapat diproses jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah tersebut,” pungkas Djuhandhani.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *