Jakarta – GM | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajari) menetapkan 5 orang tersangka eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kelima tersangka tersebut yakni FB, ASS, BP, HW alias RH dan MR langsung dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan setelah sebelumnya Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 orang saksi.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011-2019, dimana Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Tujuannya adalah untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah.
“Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin (18/07/2022).
Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.
“Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun,” kata Sumedana.
Selain memeriksa para saksi, Kejari juga menyita dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.
“Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering,” ujar Sumedana.
Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. (*)