Lokakarya Angkatan 8, Guru Penggerak Talenta Pemimpin Masa Depan

Kota Tasikmalaya – GM | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Lokakarya Orientasi Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8, di SDN Galunggung, Sabtu (13/05/2022).

Kegiatan Lokakarya ini upaya melanjutkan pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 8 yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Barat.

Read More

Kegiatan tersebut dihadiri para CGP (Calon Guru Penggerak), Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir. Hj. Ely Suminar, M.P, Kabid PGTK H. Cecep Susilawan, S.Pd. M.M., Kasi PGTK Kendra Rodiyansah, S.Pd.

”Program Pendidikan Guru Penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran,” ungkap Hj. Ely saat membuka acara kegiatan.

Program ini, kata dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan murid secara holistik dan menjadi pelatih atau mentor bagi guru lain, menularkan pengalaman terbaik, di sekolah maupun lingkungan. Mulai program guru penggerak terlihat perubahan mindset pembelajaran guru-guru kita serta dalam melakukan pengimbasan juga pada guru lainnya, terutama dalam melihat dan memposisikan murid secara lebih hormat.

“Ada beberapa teknik-teknik kompetensi yang sangat penting, tapi yang lebih penting lagi adalah paradigma pemikirannya yang berpusat pada murid, bukan kepada birokrasi, pemerintah tapi orientasinya kepada murid. Hal ini, sesuai dengan visi kota Tasikmalaya yang religius, maju dan madani, dimana salah satu misinya memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dalam meningkatkan sumber daya manusia,” papar Ely.

Hal senada dikatakan Kabid PGTK H. Cecep Susilawan, S.Pd. M.M, bahwa Guru Penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

“Guru Penggerak diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia”, ujarnya.

Menurutnya, estafet informasi bahwa guru penggerak itu sangat membebani, membuat lelah itu paradigma yang salah, justru dalam kegiatan lokakarya ini banyak hal yang inspiratif sebagai upaya dalam rangka peningkatan mutu dan kompetensi pembelajaran untuk para peserta didik.

“Maka besok lusa akan membedakan mana guru penggerak dan mana yang belum mengikuti guru penggerak, karena guru penggerak adalah talenta pemimpin masa depan dan menjadi bagian dari jenjang karier seperti kepala sekolah, pengawas dan lain sebagainya,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan peraturan Kemendikbudristek melalui Dikjen GTK mendorong lulusan program Guru Penggerak (PGP) mendapat prioritas untuk menempati posisi strategis di lembaga pendidikan.

“Penetapan ini tertuang dalam peraturan Kemendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 2 ayat (1) huruf C yang menyatakan bahwa, guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat guru penggerak,” terang Cecep.

Sementara itu, Kasi PGTK Kendra Rodiyansah, S.Pd, menjelaskan bahwa, program guru pengerak diselenggarakan rangka memberikan bekal dalam kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Kegiatan lokakarya orientasi program pendidikan guru penggerak angkatan 8 dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut : 1. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; 2. undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen; 3. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru; 4. peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak; 5. keputusan direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 4980/b/hk/04.01/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan guru penggerak;

“Adapun tujuannya adalah, 1. calon guru penggerak (CGP) memahami program pendidikan guru penggerak (alur, peran tim pendukung, kompetensi lulusan); 2. CGP mengidentifikasi posisi diri pada kompetensi guru penggerak; 3. CGP dapat membuat rencana pengembangan kompetensi diri guru penggerak, berikut dukungan yang diperlukan, dan tantangan yang mungkin terjadi; 4. CGP memahami pentingnya membuat portofolio, tahapan dan contoh portofolio sebagai bagian dari pengembangan kompetensi,” papar Kendra.

Kemudian, lanjutnya, Indikator keberhasilan lokakarya orientasi ini adalah : 1. CGP dapat menceritakan harapan, kekhawatiranm engidentifikasi dan selama program berlangsung; 2. cgp dapat mengidentifikasi tantanganyang akan dihadapi dan dukungan yang bisa didapatkan; dan 3. calon guru penggerak dapat menuliskan rencana pengembangan kompetensi diri.

“Hasil yang diharapkan pada kegiatan lokakarya orientasi ini adalah adanya: 1. kesepakatan peran CGP dan kepala sekolah; 2. peta posisi diri; dan 3. CGP dapat menulis rencana pengembangan kompetensi diri,” pungkasnya. (Tatang RA)***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *