Pemilik Saung Jadi Tersangka Meninggalnya Dua Pria di Sukarame

Kab.Tasikmalaya.gemamitra.com | Bulan lalu warga Sukarame dihebohkan dengan peristiwa dua orang warga yang ditemukan meninggal tertimpa saung di Kampung Sosopan, Kecamatan Sukarame, Selasa (28/09/21).

Setelah Satreskrim melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap. Polres Tasikmalaya memastikan kedua korban ternyata tewas akibat Tersengat aliran listrik yang dipasang di bambu saung kolam ikan.

Bacaan Lainnya

“Kami sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban. Dan dipastikan keduanya mertua dan menantu ini meninggal karena terkena sengatan listrik.”Kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya saat Pres Rilis di Kantor Satreskrim Polres Tasikmalaya Senin (11/10/21).

Kepolisian berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah keluarnya hasil otopsi yang dilakukan sepekan lalu Senin (4/10). Jenazah D atau Y yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik. 
Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu. 

Dari hasil otopsi ditemukan di tubuh kedua jenazah korban bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan D alias A (54) sebagai tersangka.

“Kami amankan pemilik kolam Ikan yang memasang Listrik di Saungnya. Pelaku ini sengaja memasang jebakan untuk mengahalau hewan. Walaupun dia tidak memungkiri sering jadi korban pencurian kolamnya.”Kata Rimsyah.

Jasad korban awalnya diduga tertimpa saung kolam ikan. Tapi ternyata terkena strum.

“Dari hasil otopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut dan telapak tangan akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum listrik untuk menghindari hama,” ungkap Rimsyah.

Modus operandi pelaku, kata dia, memasang jebakan atau ranjau listrik di saung kolam ikannya dengan menggunakan tali kawat dua meter dan kabel listrik sepanjang 100 meter. 

“Posisi kabel nya dililitkan ke tiang bambu yang tersambung ke arus listrik yang terhubung ke rumah pelaku. Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya,” jelasnya.

“Pelaku kita amankan dan dikenakan  pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.  Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara,” terang dia.

Pelaku, D alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, mengaku pasang jebakan listrik untuk menghalau hewan seperti biyawak dan berang berang. 

“Saya pasang listrik buat halau biyawak dan berang berang yang suka nyuri ikan. Pernah juga ada yang nyuri. Saya gak sangka keorang.” ujarnya. (Akoh)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *