Kab.Tasikmalaya.gemamitra.com | Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap 30 Batang Ganja yang di tanam Iwan Alias Patek (43). Polisi berhasil mengungkap ladang ganja tersebut setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih satu minggu.
Diketahui, Iwan warga Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya pemilik sekaligus penanam pohon ganja di lahan seluas 280 m2 ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia menanam pohon ganja di Curug Parana Datarandu, Bantarkalong Tasikmalaya, dan berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Sabtu lalu (16/10/21).
“Tersangka mengaku hanya sendirian menanam pohon ganja tersebut,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Dedih Praja, Selasa (19/10/21).
Kapolres mengungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari temannya di luar daerah kabupaten. “Tersangka mengaku menanamnya untuk konsumsi pribadi dan sebagian hendak dijual,” tambah Kapolres.
Untuk mengelabui orang, tersangka sengaja menanam pohon ganja dengan cara tumpangsari dengan tanaman cabai.
“Karena tingginya sama, ditanamnya dengan pohon cabai. Itu untuk mengelabui. Dan setelah yakin kami langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat hukuman lebih dari lima tahun penjara.***