Kab.Tasikmalaya.gemamitra.com | Target DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan kado Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Hari Santri 22 Oktober 2021 akan terlaksana. Rencananya, besok, bertepatan dengan Hari Santri Nasional, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Hari ini (21/10/2021), Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Asop Sopiudin menjelaskan, saat ini Perda Pesantren sudah seluruhnya disepakati hasil dari pansus. Termasuk berkaitan dengan tim yang krusial yakni Tim Fasiltasi yang akhirnya ditingkatkan: Sekretaris Daerah sebagai ketua pelaksana, Bupati Tasikmalaya sebagai penanggung jawab sedangkan Wakil Bupati sebagai pengarah yang dibantu oleh lembaga vertikal dalam hal ini Kementerian Agama.
“Itu mencakup seluruh urusan yang diberikan kewenangannya terhadap pemerintah daerah,” kata Asop kepada radartasik.id, Kamis (21/10/2021).
Nantinya tim tersebut harus memfasilitasi tiga fungsi, sebagai fungsi fasilitasi dakwah, bidang pendidikan dan pemberdayaan. “Maka urusan-urusan itu menjadi fungsinya,” jelas Asop. (*)