• Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Gemamitra.Com
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
Gemamitra.Com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Momentum Hari Santri, Perda Pesantren Diparipurnakan

gemamitra by gemamitra
22/10/2021
in Advertorial
0
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Tasikmalaya.gemamitra.com | Target DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan kado Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Hari Santri 22 Oktober 2021 akan terlaksana. Rencananya, besok, bertepatan dengan Hari Santri Nasional, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Hari ini (21/10/2021), Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Asop Sopiudin menjelaskan, saat ini Perda Pesantren sudah seluruhnya disepakati hasil dari pansus. Termasuk berkaitan dengan tim yang krusial yakni Tim Fasiltasi yang akhirnya ditingkatkan: Sekretaris Daerah sebagai ketua pelaksana, Bupati Tasikmalaya sebagai penanggung jawab sedangkan Wakil Bupati sebagai pengarah yang dibantu oleh lembaga vertikal dalam hal ini Kementerian Agama.

“Itu mencakup seluruh urusan yang diberikan kewenangannya terhadap pemerintah daerah,” kata Asop kepada radartasik.id, Kamis (21/10/2021).

Nantinya tim tersebut harus memfasilitasi tiga fungsi, sebagai fungsi fasilitasi dakwah, bidang pendidikan dan pemberdayaan. “Maka urusan-urusan itu menjadi fungsinya,” jelas Asop. (*)

Tags: dprd kabupaten tasikmalayagemamitraHari Santri Nasional
Previous Post

Polisi Ungkap Ladang Ganja di Bantarkalong

Next Post

DPRD Kab. Tasik Sahkan Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Next Post
DPRD Kab. Tasik Sahkan Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren

DPRD Kab. Tasik Sahkan Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

COLORMAG
We love WordPress and we are here to provide you with professional looking WordPress themes so that you can take your website one step ahead. We focus on simplicity, elegant design and clean code.
Gemamitra.Com

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Contact Us
  • Hubungi Kami
  • Implementasi “Sikap Sosial” dalam Pembelajaran PAIBP di SDN Cikiara melalui Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Info Iklan
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy
  • REGIONAL
  • Tentang Gema Mitra
  • Teras

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi