Prabowo Lunasi Utang UMKM: Apa Syaratnya?

Jakarta – GM | Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024, yang memberikan kesempatan penghapusan utang kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta sektor lainnya yang mengalami kesulitan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pangan, agar mereka dapat terus menjalankan usaha dan berkontribusi pada ketahanan pangan.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Meski demikian, tidak semua utang petani, pekebun, peternak dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman seperti dilansir dari Antaranews.

“Kebijakan hanya akan menghapus piutang pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.”

Hal itu disampaikan Maman usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang. “Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” katanya.

Penghapusan piutang macet tersebut juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Ketentuan berikutnya mengenai penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujarnya.

Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo:

• Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).

• Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

• Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

• Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. Itulah beberapa syarat yang ditentukan agar utang UMKM bisa dilunasi Prabowo.

Itulah beberapa syarat yang ditentukan agar utang UMKM dilunasi Prabowo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *