• Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Gemamitra.Com
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
Gemamitra.Com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pansus Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura tinggal Pengesahan

gemamitra by gemamitra
16/09/2021
in Advertorial
0
Pansus Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura tinggal Pengesahan
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Tasikmalaya.gemamitra.com | Pansus Ranperda tentang Air Minum Tirta Sukapura kembali menggelar rapat, Rabu (15/9/2021). Kali ini rapat bukan hanya dengan bagian hukum dan bagian ekonomi Pemkab Tasikmalaya, melainkan juga dengan Dewan Pengaras PDAM Tirta Sukapura.

Dewan Pengawas PDAM sendiri baru definitip Selasa (14/9/2021). Bupati Tasikmalaya melantiknya di Aula BPR Arta Sukapura. Adapun Perumda Air Minum Tirta Sukapura merupakan perubahan badan hukum dari PDAM.

Ketua Pansus Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Yayat Hidayat mengemukakan bahwa rapat kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya. Katanya, Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura sudah memasuki final.

“Tahapannya sudah dilalui. Kompromi baik politis maupun administrasi naskah akademik sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan (disahkan menjadi Perda, Red.),” ujar Yayat.

Seiring dengan rampungnya proses pembentukan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura, lanjut Yayat, berarti kekosongan jabatan direksi akan berakhir. Karena dengan sendirinya akan ada penunjukan direksi.

Di pihak lain, Dewan Pengawas PDAM Tirta Sukapura, Ahmad Muksin memaparkan bahwa rapat yang pihaknya ikuti terkait finalisasi perubahan status PDAM Tirta Sukapura menjadi Perumda.

“Aktualisasi PDAM menjadi Perumda sudah sesuai dengan tahapan Perda setelah disepakati oleh Pansus, salah satunya adalah tentang jumlah direksi dan dewan pengawas,” ucap Muksin.

Menurut Ranperda tersebut, lanjutnya, pasal 21 dikatakan bahwa penetapan direksi menjadi kewenangan KPM. Ayat dua pasal yang sama menetapkan bahwa direksi sebanyak satu orang.

“Azas manfaatnya pada faktor efisiensi anggaran akan cukup besar. Efektivitas kerja juga akan memungkinkan dalam satu komando. Mudah-mudahan dengan Ranperda yang sebentar lagi akan ditetapkan ini Kabupaten Tasikmalaya akan lebih maju,” harapnya. (*)

Tags: dprd kabupaten tasikmalayagemamitraPDAM Tirta Sukapura
Previous Post

DPRD Pangandaran Imbau Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Objek Wisata

Next Post

Wujud nyata Demokrasi, Pemilihan Ketua RW 01 Rasa Pilpres

Next Post
Wujud nyata Demokrasi, Pemilihan Ketua RW 01 Rasa Pilpres

Wujud nyata Demokrasi, Pemilihan Ketua RW 01 Rasa Pilpres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

COLORMAG
We love WordPress and we are here to provide you with professional looking WordPress themes so that you can take your website one step ahead. We focus on simplicity, elegant design and clean code.
Gemamitra.Com

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Contact Us
  • Hubungi Kami
  • Implementasi “Sikap Sosial” dalam Pembelajaran PAIBP di SDN Cikiara melalui Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Info Iklan
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy
  • REGIONAL
  • Tentang Gema Mitra
  • Teras

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi