Seminar Hukum Nasional 2026: Ketua DPC PERADI Tasikmalaya Soroti Krisis Integritas Penegak Hukum

Tasikmalaya – Gemamitra.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya, Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan berkeadaban.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam Seminar Hukum Nasional 2026 yang diselenggarakan oleh Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya diikuti oleh ratusan mahasiswa hukum dari berbagai kampus yang ada di Tasikmalaya, bertempat di GCC Dadaha, Kamis 30 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Mengusung tema “Rekonstruksi Integritas Profesi Hukum dalam Mewujudkan Penegakan Keadilan yang Substantif dan Berkeadaban”, Dr. Andi mengajak seluruh insan hukum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap budaya hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga pada karakter dan moral para penegaknya.

Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa berbagai persoalan seperti praktik mafia peradilan, suap, konflik kepentingan, hingga menurunnya kepercayaan publik menjadi indikator krisis integritas yang harus segera diatasi. Karena itu, profesi hukum dituntut menjunjung tinggi nilai moral, etika, kejujuran, independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Integritas bukan sekadar slogan, tetapi menjadi syarat utama lahirnya keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dr. Andi juga mengulas pentingnya pendekatan hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melayani manusia, bukan sekadar menegakkan prosedur formal. Ia mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo serta teori sistem hukum Lawrence Friedman yang menekankan pentingnya sinergi antara struktur, substansi, dan budaya hukum dalam membangun sistem peradilan yang berintegritas.

Menghadapi era digital, lanjutnya, profesi hukum dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan AI, e-Court, hingga pemanfaatan bukti digital. Namun, kemajuan teknologi harus tetap diimbangi dengan etika profesi agar tidak menggerus nilai-nilai keadilan.

Dalam perspektif Islam, Dr. Andi menjelaskan bahwa nilai amanah dan keadilan sebagaimana termuat dalam Al-Qur’an menjadi landasan moral bagi setiap profesi hukum. Nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah Aswaja seperti tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal juga dinilai relevan sebagai pedoman dalam membangun sistem hukum yang berkeadaban.

Ia turut mengajak mahasiswa hukum untuk mengambil peran sebagai agent of change dan social control melalui penguatan budaya akademik, integritas pribadi, serta keberanian menyuarakan keadilan. Menurutnya, generasi muda memiliki tanggung jawab besar dalam melahirkan wajah penegakan hukum Indonesia yang lebih bersih dan dipercaya masyarakat.

Menutup paparannya, Dr. Andi menegaskan bahwa krisis hukum pada hakikatnya adalah krisis integritas. Oleh sebab itu, rekonstruksi integritas profesi hukum harus menjadi agenda bersama seluruh pemangku kepentingan agar cita-cita menghadirkan keadilan substantif dapat benar-benar terwujud.

“Integritas adalah syarat mutlak bagi lahirnya keadilan substantif. Tanpa integritas, hukum akan kehilangan ruhnya sebagai pelindung keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya. (Pakesit)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *